Pimpinan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Pakai Parpol

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan, agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.
Dalam pandangannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.
Namun, partai yang selama ini digunakan dalam Pilkades bukan merupakan partai politik yang sudah tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa," kata Doli, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (1/11/2024).
1. Mau diusulkan di RUU Politik

Karena itu, Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia, mekanisme ini dapat menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat paling bawah.
Doli menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan pemilu sudah dibahas di DPR.
"Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat," kata dia.
2. Baleg usul revisi delapan paket UU politik melalui omnibus law

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang-undang politik melalui sistem omnibus law.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti pelaksanaan pemilu 2024 dengan segudang masalah yang terjadi.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia dinilainya memang harus disempurnakan. Dia mengatakan, pemilu terbaik adalah pemilu yang digelar pada 1999.
"Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli.
3. Harap revisi paket UU ini berlaku pada 2029

Doli juga berharap, revisi terhadap delapan paket undang-undang terkait politik ini bisa segera dilakukan, karena saat ini masih ada waktu yang cukup panjang menuju Pemilu 2029.
Menurut dia dengan waktu yang panjang ini, maka pemerintah dan DPR mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan uji publik dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Nah sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, kalau karena katakanlah ada perubahan yang baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," tutur dia.
"Ya harus lah. Nah itu, apalagi kalau kita mau berlakunya 2029, ya lebih cepat, lebih bagus," imbuh Doli.