Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menkominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Eks Menkominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Mantan Sekjen Partai NasDem ini pun tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

PK Jhonny Plate teregister dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diputus pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin.

"Amar putusan tolak," tulis putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (13/5/2025).

PK Jhonny Plate diadili Ketua Majelis Hakim Surya Jaya, dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo selaku Hakim Anggota dan Nurrahmi selaku panitera.

Selain 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.

Editorial Team