Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Jakpus Siap Jalani Putusan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)
Intinya sih...
  • PN Jakpus menghormati abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo
  • Konsekuensi hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi dan amnesti setelah rapat konsultasi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mereka siap melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan Presiden itu.

"Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat (1/8/2025).

Andi mengatakan, secara prosedur hal itu sesuai yang diamanatkan konstitusi. Apalagi hal ini juga melibatkan pertimbangan DPR.

"Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Turut hadir dalam rapat konsultasi itu dari pihak pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us