Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Keppres Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Istana: Tunggu Saja

IMG-20250624-WA0033.jpg
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo belum menandatangani Keppres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
  • Juri Ardiantoro menyatakan bahwa keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, belum mau menjelaskan apakah Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Keppresnya tunggu saja, nanti Pak Aryo (Sekretaris Presiden) akan menyampaikan informasi," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025)

Juri mengatakan, Tom Lembong dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. Menurutnya, ada orang lain juga yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang kemarin dua nama maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat Presiden Prabowo terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Dasco mengatakan, DPR setuju terhadap surat presiden setelah menggelar rapat konsultasi.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7) malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us