Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Tembaga Senilai Rp2,3 M
Polda Metro Jaya membongkar penyelundupa 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Pelaku diduga memanipulasi dokumen pengiriman sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan muatan dalam kontainer di Pademangan, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya membongkar pengiriman 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta yang diduga menggunakan dokumen bermuatan kemiri.

  • Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan ketidaksesuaian muatan dalam tiga kontainer di Pademangan, Jakarta Utara.

  • Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak pengendali, dan pihak lain yang diduga terlibat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (23/10/2026)

Polda Metro Jaya menyampaikan pengungkapan pengiriman batu galena dalam konferensi pers. Polisi menyebut lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya membongkar pengiriman sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar.
  • Who?
    Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka. Penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat.
  • Where?
    Batu galena dikirim dari Gorontalo ke Jakarta dan ditemukan dalam kontainer di Pademangan, Jakarta Utara.
  • When?
    Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10/2026).
  • Why?
    Dokumen pengiriman mencantumkan muatan sebagai kemiri, sedangkan pemeriksaan menemukan batu galena.
  • How?
    Petugas memeriksa tiga kontainer dan menemukan sekitar 54 ton batu galena. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian pengiriman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menemukan 54 ton batu galena dalam tiga kontainer yang dikirim dari Gorontalo ke Jakarta. Dokumennya bilang isinya kemiri, tetapi isinya batu. Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka. Polisi masih mencari tahu asal batu, tujuan pengiriman, dan orang lain yang mungkin terlibat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan yang terus dikembangkan membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri rangkaian pengiriman dan memastikan prosesnya sesuai ketentuan. Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan kegiatan yang tidak sesuai aturan, sehingga pengawasan pengelolaan sumber daya alam dapat didukung secara bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Pelaku diduga memanipulasi dokumen pengiriman, sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan muatan dalam kontainer di Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan lima tersangka.

“Dalam dokumen pengiriman, muatan dicantumkan sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa batu galena,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga kontainer berisi sekitar 54 ton batu galena dengan nilai sekitar Rp2,336 miliar. Penyidik masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian kegiatan pengiriman serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Vicktor Mackbon dalam kesempatan yang sama.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article