Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Tramadol di Jateng, 16 Orang Ditangkap

3 min read
Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Tramadol di Jateng, 16 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik produksi skala besar obat palsu terlarang atau obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). (Dok. Polda Metro)
  • Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik produksi obat berbahaya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

  • Sebanyak 16 orang ditangkap dengan barang bukti 7.862.500 butir obat siap edar.

  • Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar pabrik produksi skala besar obat palsu terlarang atau obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto menyebut kasus ini berawal dari temuan 20 koli obat tramadol oleh Kanwil DJBC Jakarta pada 7 Oktober. Dari informasi itu segera digelar penyelidikan hingga ditemukan dua pabrik produksi tersebut.

“Di dua lokasi petugas tersebut, di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan,” kata Dadang saat jumpa pers Rabu (21/10/2026).

  1. 1. Sebanyak 16 orang ditangkap

    IMG_0576.jpeg
    Polda Metro Jaya berhasil membongkar pabrik produksi skala besar obat palsu terlarang atau obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di dua lokasi wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). (Dok. Polda Metro)

    Dari dua lokasi pabrik, total terdapat 16 orang yang ditangkap terdiri 11 orang di pabrik daerah Kartasura yang produksi tramadol dan lima orang di pabrik daerah Gatak yang memproduksi trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.862.500 butir siap edar.

    Selain itu, petugas juga menyita beberapa mesin produksi berkapasitas besar, di antaranya mesin pencampur, mesin pres, dan mesin alat cetak obat. Di dalam pabrik itu para tersangka membuat obat keras palsu dari bahan mentah hingga siap edar.

    “Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,” tuturnya.

  2. 2. Pabrik mendapak Rp2-3 miliar per hari

    IMG_0577.jpeg
    Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto (Dok. Polda Metro)

    Satu pabrik tersebut diperkirakan memproduksi obat 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir dengan estimasi penjualan bisa mencapai Rp2-3 miliar. Sementara para pekerja mengaku mendapat gaji Rp5-10 juta perbulan dan bekerja dalam pengawasan ketat para tersangka.

    Adapun untuk tersangka di Pabrik Kartasura yakni inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.

    Kemudian untuk tersangka di pabrik Gatak, inisial DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat.

    “Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” ujarnya.

  3. 3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

    Sementara untuk para tersangka sampai saat ini masih terus didalami untuk mengembangkan kasus peredaran obat keras tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah generasi penerus bangsa dari bahaya obat keras ilegal.

    “Jadi tugas kami tidak berhenti sampai di sini, dan saya imbau para pelaku-pelaku narkoba, sudah, jangan lagi melakukan pengedaran, jangan jangan lagi meracuni anak-anak bangsa ya dengan mendapatkan uang, anggaran untuk kehidupan ya untuk dirinya sendiri,” tegasnya.

    Para tersangka telah dijerat sesuai dengan Pasal 435 dan atau 436 dan juga yaitu Undang-Undang Kesehatan, yaitu 17 Tahun 2023, dan juga penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More