Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BAM DPR RI Soroti Pemblokiran Ribuan Sertifikat Tanah Tanpa Verifikasi

2 min read
BAM DPR RI Soroti Pemblokiran Ribuan Sertifikat Tanah Tanpa Verifikasi
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan ‘zona merah’ Jambi yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat. Pemblokiran dilakukan tanpa verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap status tanah tersebut menjadi perhatian BAM DPR RI, mengingat dampaknya terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki. (Dok. DPR RI)
  • BAM DPR RI menyoroti pemblokiran 5.506 sertifikat tanah warga di zona merah Jambi, yang dilakukan setelah sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina.

  • Wakil Ketua BAM Taufiq R. Abdullah menyatakan permintaan blokir oleh DJKN ke BPN dilakukan tanpa kajian, identifikasi, validasi data, maupun pemeriksaan lapangan menyeluruh.

  • Pemilik sertifikat disebut tidak mengetahui pemblokiran yang telah berlangsung lama; BAM DPR RI berkomitmen mengawal penyelesaian melalui koordinasi dengan AKD terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan ‘zona merah’ Jambi yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat. Pemblokiran dilakukan tanpa verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap status tanah tersebut menjadi perhatian BAM DPR RI, mengingat dampaknya terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.

Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terjadi apabila pengelolaan aset negara dan administrasi pertanahan berjalan dengan baik. “Kali ini kita melihat ada satu peristiwa yang diakibatkan dari tidak beresnya administrasi dan pengelolaan aset negara,” ujarnya ke Parlementaria usai Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Pemblokiran ribuan sertifikat tanah dinilai tanpa verifikasi menyeluruh

    ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)
    ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)

    Ia menjelaskan, persoalan administrasi aset negara yang tidak jelas dapat memicu konflik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan antar instansi pemerintah.

    Dalam kasus ‘zona merah’ Jambi, persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina, sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat tanah atas nama masyarakat. Akibatnya 5.506 sertifikat masyarakat terdampak dan diblokir. Menurutnya, kondisi ini semestinya ditangani melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan pemblokiran.

    “Akhirnya menjadi cukup menyulitkan bagi masyarakat adalah tanpa melakukan kajian, tanpa melakukan identifikasi dan validasi terhadap data dan juga lapangan, ternyata tiba-tiba Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengajukan permintaan blokir kepada BPN,” katanya.

  2. 2. Pemilik sertifikat tanah tidak mengetahui asetnya telah diblokir

    ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)
    ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)

    Taufiq juga menyoroti langkah pemblokiran yang dilakukan tanpa verifikasi lebih lanjut terhadap status tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, dampak pemblokiran tersebut sangat merugikan masyarakat. “Blokir itu sudah berlangsung lama dan masyarakat pemilik sertifikat, pemilik aset tidak tahu kalau itu diblokir,” tuturnya.

    Politisi Dapil Jawa Tengah VII itu menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola agraria dan administrasi pertanahan agar hak masyarakat tidak dirugikan akibat persoalan administratif. “Pengelolaan tata kelola agraria yang semacam ini, administrasi pertanahan yang semacam ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

  3. 3. Taufiq tegaskan komitmen tuntaskan persoalan zona merah Jambi

    Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
    Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

    Taufiq menegaskan komitmen BAM DPR RI untuk mengawal penyelesaian persoalan zona merah hingga tuntas. Koordinasi dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait akan dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kewenangan. “Komitmen teman-teman semua anggota di BAM DPR RI memiliki prinsip ketuntasan di dalam menyelesaikan persoalan. Intinya adalah bagaimana menuntaskan ini,” katanya. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More