Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus atau SP3 dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, alasan pihaknya menghentikan kasus Aiman adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong.
“Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” kata Ade Ary saat dihubungi, Kamis (28/3/2024).