Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

- Finsensius Mendrofa, pengacara Aiman Witjaksono, tunjukkan surat SP3 kasus kliennya yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro.
- Penghentian kasus Aiman dilakukan demi kepastian hukum. Finsensius yakin bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Jakarta, IDN Times - Finsensius Mendrofa, Kuasa Hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh polisi.
Finsensius menunjukkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polda Metro tertanggal 27 Maret 2024.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan Saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," kata dia di Polda Metro, Kamis (28/3/2024).
1. Penghentian kasus dilakukan demi kepastian hukum

Finsensius menjelaskan, penghentian kasus Aiman ini dilakukan dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan demikian, status Aiman bukan lagi terlapor.
"Memang sejak awal kami meyakini betul kasus Saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.
2. Aiman datangi Polda Metro untuk ambil barang bukti

Adapun alasan Finsensius dan Aiman mendatangi Polda Metro Jaya hari ini adalah mengambil barang bukti yang sebelumnya disita penyidik. Salah satunya, akun media sosial Aiman.
“Nah kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap Saudara Aiman," ujarnya.
3. Aiman mengaku bersyukur kasusnya dihentikan

Sementara itu, Aiman mengaku bersyukur pascakasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat, ya, di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum juga Mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan. Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang bisa dijelaskan, bisa diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.
Aiman dilaporkan ke polisi soal dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.