Polisi Bakal Tindak Pelaku Jual Beli Video Gay Anak

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap akan menindak penjual video gay yang terjadi pada anak.
Belakangan video gay anak marak muncul di media sosial sehingga polisi pun melakukan langkah penanganan.
"Saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya," kata dia saat dikonfirmasi awak media, dilansir Sabtu (29/7/2023).
1. Lakukan pemantauan di media sosial

Sejauh ini, kata Ade, Polda Metro Jaya belum menerima adanya laporan tentang kasus video gay anak yang marak di media sosial itu.
Namun, pihaknya telah meminta pemantauan dan penyelidikan lewat media sosial tentang isu tersebut.
"Namun untuk tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," kata dia.
2. Kemen PPPA sebut bukan isu baru

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan isu video gay anak tersebut dikenal dengan istilah VGK atau Video Gay Kids. Menurut dia, VGK bukan isu baru.
"Isu tentang VGK ini bukan isu baru. VKG di masyarakat lebih dikenal dengan pornografi online anak. Masalah ini muncul sebagai akibat dari dinamisnya perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik saat anak menjadi pengguna internet," ujar dia kepada IDN Times, Jumat (29/7/2023) malam..
3. Bisa berkembang jadi prostitusi online

Nahar mengatakan, Kemen PPPA sampai saat ini masih belum menerima aduan langsung tentang peredaran dan jual beli VGK.
Namun, kekerasan berbasis online ini dapat berkembang menjadi prostitusi online jika tidak diselesaikan secara tuntas.