Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BGN Suspend 1.738 SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

BGN Suspend 1.738 SPPG yang Tidak Memenuhi Standar
SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah menghentikan sementara 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar dalam program Makan Bergizi Gratis setelah dilakukan inspeksi oleh Badan Gizi Nasional.
  • Dari total 28.390 SPPG di seluruh Indonesia, baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 unit yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 12 Mei 2026.
  • Sepanjang 2026 tercatat 3.615 aduan publik, sementara setiap SPPG diwajibkan melakukan cek mutu dan mengikuti ketentuan Angka Kecukupan Gizi sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times— Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Tercatat 1.738 SPPG dikenai penghentian sementara (suspend).

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Muhammad Qodari mengatakan Badan Gizi Nasional melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG.

"Berdasarkan data pada 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar," ucapnya di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

1. Baru 55,42 persen SPPG yang punya SLHS

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Qodari melaporkan sebanyak 28.390 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di seluruh Indonesia untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 12 Mei 2026.

"Jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 SPPG, dengan 15.795 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki sertifikat SLHS," ucap Qodari.

2. Terdapat 3.615 aduan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamalanrea 14 di lingkungan Universitas
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamalanrea 14 di lingkungan Universitas Hasanuddin, Selasa (14/4/2026). (Dok. Unhas)

Selain itu sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk tercatat 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen melakukan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara.

"Selain itu, BGN juga mengoperasikan Call Center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik," ucapnya

3. Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu

SPPG
SPPG yang memberikan layanan MBG di SMPN 3 Jetis, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Qodari menegaskan seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi dan 30–35 persen AKG untuk makan siang, dengan komposisi makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah dan memastikan makanan MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan layak konsumsi

"Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara fisik, warna, rasa, aroma, tekstur, atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi oleh penerima manfaat," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More