28.390 SPPG Beroperasi, Baru 55,42 Persen Kantongi Sertifikat Higiene

- Sebanyak 28.390 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia, namun baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 unit yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 12 Mei 2026.
- Program Makan Bergizi Gratis menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, dan hingga pertengahan Mei 2026 sudah menjangkau lebih dari 61,9 juta orang atau sekitar 74,8 persen dari target.
- Pemerintah mewajibkan setiap SPPG mengikuti standar Angka Kecukupan Gizi harian serta melakukan uji mutu makanan sebelum disajikan kepada penerima manfaat program MBG.
Jakarta, IDN Times — Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari melaporkan, sebanyak 28.390 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di seluruh Indonesia untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 12 Mei 2026.
"Jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 SPPG, dengan 15.795 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki sertifikat SLHS," ucap Qodari dalam konpers di Gambir, Rabu (13/5/2026).
1. Target 82,2 juta penerima

Qodari menegaskan, capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat tata kelola program MBG, terutama pada aspek keamanan pangan dan standar higienitas.
"Pemerintah ingin menyampaikan secara terbuka bahwa pengelolaan program dengan target 82,9 juta penerima manfaat memang tidak sederhana," katanya
2. Penerima MBG lebih dari 61,9 juta

Qodari mengatakan, dari target 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, realisasi MBG sampai saat ini mencapai 61,9 juta orang.
"Hingga 12 Mei 2026, realisasi penerima manfaat telah mencapai lebih dari 61,9 juta orang atau sekitar 74,8 persen dari target," katanya
3. SPPG wajib mengacu AKG

Qodari menegaskan, seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi dan 30–35 persen AKG untuk makan siang, dengan komposisi makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.
"Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara fisik, warna, rasa, aroma, tekstur, atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi oleh penerima manfaat," ucapnya.



















