Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Imigrasi oleh WNA Korsel

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhuhan petugas imigrasi berinisial TF, yang dilakukan tersangka seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) Dal Joong Kim, Rabu (6/3/2024).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekontruksi kasus yang terjadi di Apartement Metro Garden, Ciledug, Kota Tangerang, 27 Oktober 2023 digelar di Polda Metro dengan 40 adegan.
“Awal mulanya korban atas nama TF dan saksi H berangkat dari Rudenim untuk menjemput tersangka K dan saksi H. kemudian mereka berempat berangkat menuju kafe dan sempat terjadi keributan di kafe tersebut antara saksi H dengan tersangka K,” kata Rovan.
1. Dal Joong Kim menghabisi nyawa TF

Rekonstruksi tersebut juga menggambarkan peristiwa saat mereka ke apartemen pada pukul 02.09 WIB. Dalam adegan tersebut, Dal Joong Kim menghabisi nyawa TF.
“Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai 2 dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti. Sekuriti dan para saksi mencoba membuka pintu 1919, namun dihalangi oleh tersangka,” ujar Rovan.
2. Dal Joong Kim sempat melawan petugas dengan pisau dan air panas

Alhasil, petugas berhasil mendobrak pintu apartemen, namun Dal Joong Kim melawan petugas dengan mengusir memakai pisau dan air panas. Karena mengancam, Dal Joong Kim akhirnya diamankan.
“Setelah diamankan tidak ada orang lain di dalam kamar selain tersangka. Yang mana dalam hasil penyidikan ditemukan bukti CCTV tersangka dan korban masuk ke dalam kamar,” kata Rovan.
3. Dal Joong Kim sempat menyatakan FT tewas

Berdasarkan rekaman handphone, dari saksi lainnya, Dal Joong Kim sempat menyatakan "FT mati" saat pintu apartemen didobrak. Pernyataan itu dibuktikan dengan hasil fisika forensik yang telah dilakukan penyidik bahwa korban tidak jatuh sendiri.
“Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan,” ujar Rovan.
“Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut,” imbuhnya.