Polisi Larang Ahli Waris Blokir Tol Jatikarya

Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota mendatangi akses keluar masuk Tol Jatikarya, Kota Bekasi pada Jumat (14/4/2023) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menjelaskan kedatangannya ke Tol Jatikarya karena mendapat laporan bahwa terdapat warga yang kembali menutup Tol tersebut.
"Datang ke sini awalnya ada laporan warga yang nutup jalan tol para pukul 19.15. Saat kami tadi datang ke sini kelompok yang menutup jalan sudah tidak ada," katanya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
1. Membongkar bangunan semi permanen

Dani juga mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran semi permanen agar tidak menggangu pengguna jalan.
"Sehingga kita lakukan pembersihan mengembalikan fungsi jalan Tol bisa kembali lagi dan bisa digunakan oleh pengguna jalan," katanya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum ada aturannya

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau kepada ahli waris untuk tidak lagi melakukan aksi di Tol Jatikarya.
"Kami meng imbau, apabila ini dimaksudkan oleh mereka merupakan penyampaian pendapat di muka umum, ini merupakan pelanggaran undang-undang, yang di mana penyampaian pendapat ada aturannya," jelas Jumat (14/4/2023) malam.
Jika ahli waris ingin melakukan aksi, lanjut Hengki, mereka harus melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
3. Polda akan memanggil warga yang menutup jalan Tol

Hengki mengatakan, langkah membersihkan bangunan semi permanen dan melarang ahli waris melakukan pemblokiran tol untuk kepentingan masyarakat luas.
"Malam ini kami lakukan pembersihan, kami berpatokan kepentingan masyarakat, kemanan masyarakat adalah hukum tertinggi, keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi," ujar Hengki.
Dirinya pun akan melakukan pemanggilan kepada siapa saja yang kembali untuk melakukan aksi di Tol Jatikarya.
"Mulai Minggu depan, orang-orang yang menyuruh melakukan, menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan kami akan melakukan pemanggilan ke Polda Metro Jaya karena ini adalah melanggar undang-undang," tegas Hengki.