Jakarta, IDN Times - Kepolisian meminta video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, tidak disebarluaskan lagi.
Diketahui, video ini sempat diunggah di akun pribadi sang ibu korban, KEY, untuk meminta perlindungan hukum sebagai bukti.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun menyebarkan video terkait kekerasan pada anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).