Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian meminta video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, tidak disebarluaskan lagi.

Diketahui, video ini sempat diunggah di akun pribadi sang ibu korban, KEY, untuk meminta perlindungan hukum sebagai bukti.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun menyebarkan video terkait kekerasan pada anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

1. Video kekerasan terhadap anak berbahaya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade mengatakan, video kekerasan terhadap anak berbahaya jika disebarluaskan, karena bisa merusak masa depan anak.

“Karena anak punya masa depan yang harus dilindungi, sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

2. Anak-anak dilindungi undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di