Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Selasa (13/5/2025). Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo.
Laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025. Adapun terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, pihaknya juga membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.
“Jadi kami datang, Advokat Public Defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti,” kata Ade di Polres Jaksel.