Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilaporkan Jokowi ke Polda Metro, Roy Suryo: Makin Lucu

Eks Menpora Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro atas tuduhan ijazah palsu.
  • Ada 4 terlapor lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.
  • Roy menganggap laporan ini sebagai upaya Jokowi menghindari pemeriksaan ijazah yang diragukan keasliannya.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko “Jokowi” Widodo melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Polda Metro atas tudingan ijazah palsu. Laporan dibuat Jokowi langsung pada Rabu (30/4/2025).

Roy Suryo menganggap laporan terhadapnya semakin memperlihatkan sikap ketidaknegarawanan Jokowi.

“Makin lucu. Publik akan bisa menilai bagaimana ketidaknegarawanan Jokowi,” kata   Roy kepada IDN Times, Kamis (1/5/2025).

1. Roy sebut sikap Jokowi tidak elegan

Jokowi usai melapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Fauzan)

Selain Roy Suryo, terdapat empat terlapor lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Mereka adalah Rismon Sianipar, dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

“Jokowi tak malu untuk mempidanakan dua ibu-ibu ini (dr Tifa dan Kurnia Tri) dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Benar memang JkW sudah terpaksa, harus lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi nggak jelas seperti kemarin,  tetapi sekalilagi mempidanakan Ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan,” kata Roy.

2. Dugaan ijazah palsu disebut ditemukan secara ilmiah

Jokowi usai melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dengan laporan ini, Roy menganggap Jokowi sedang menghindar dari pemeriksaan ijazah yang diragukan keasliannya. Dengan pasal 310 dn 311 KUHP ini, dinilai bisa mengganggu temuan secara ilmiah terkait ijazah palsu serta mengaburkan independensi peneliti dan ilmu pengetahuan.

“Sangat ironis, pendapat ilmiah tidak mampu dibantah dengan sejajar tapi malah dilawan dengan pandangan hukum yang berbeda ranahnya,” ujar Roy.

“Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu kalau skripsinya sudah terbukti secara teknis palsu. Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan,” lanjutnya.

3. Jokowi sudah dimintai keterangan dengan 35 pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Jokowi sudah diterima. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) juga telah mengambil keterangan Jokowi sebagai saksi pelapor.

“Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan 35 pertanyaan,” kata Ade Ary di Polda Metro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us