IDN Times/Axel Joshua Harianja
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Sofyan Jacob, pada Senin pekan depan.
Dalam pemeriksaan itu, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan makar. "Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (11/6).
Argo sebelumnya juga mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(10/6).
Argo menambahkan, Sofyan seyogyanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin(10/6) kemarin. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.