Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Rilis Sketsa Terduga Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menerbitkan dua sketsa terduga pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, warga Bendungan Hilir, yang meninggal saat kericuhan pascaaksi 27 Agustus 2026.
  • Sketsa disusun dari keterangan saksi yang dicocokkan dengan analisis digital rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.
  • Kedua terduga pelaku berusia sekitar 30-40 tahun sedang diburu penyidik dan disangkakan pasal KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya menerbitkan dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.
  • Who?
    Bambang Setiawan, warga Bendungan Hilir, menjadi korban. Dua pria berusia sekitar 30–40 tahun diburu sebagai terduga pelaku. Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan perkembangan penyidikan.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di sekitar kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, setelah aksi unjuk rasa di DPR meluas. Pengumuman sketsa disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
  • When?
    Kericuhan berlangsung pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 27–28 Agustus 2026. Polda Metro Jaya mengumumkan penerbitan sketsa pada Rabu, 2 September 2026.
  • Why?
    Dua sketsa diterbitkan untuk membantu pencarian terduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang diduga mengakibatkan hilangnya nyawa Bambang Setiawan.
  • How?
    Penyidik menyusun sketsa berdasarkan keterangan saksi yang disesuaikan dengan analisis digital rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Jakarta membuat dua gambar wajah pria yang diduga memukul Bambang Setiawan sampai meninggal. Gambar itu dibuat dari cerita saksi, kamera CCTV, dan video. Kejadiannya saat kerusuhan setelah aksi di Jakarta. Sekarang polisi sedang mencari dua pria itu. Mereka diduga mengeroyok atau menganiaya Bambang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penerbitan sketsa berdasarkan kesesuaian keterangan saksi dengan analisis CCTV dan video menunjukkan upaya penyidikan yang terarah dan berbasis bukti. Langkah ini memperjelas identifikasi dua terduga pelaku, sementara pengejaran yang berlangsung mencerminkan perhatian aparat untuk mengusut dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerbitkan dua sketsa terduga pelaku pengeroyokan terhadap warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Bambang Setiawan hingga meninggal dunia saat kericuhan pascaaksi pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi yang dicocokkan dengan hasil analisis digital dari rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisis digital didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Sketsa pertama menggambarkan seorang pria yang diperkirakan berusia 30-40 tahun. Pria tersebut disebut memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, kulit cokelat, dan memakai topi.

Sketsa kedua menampilkan pria dengan perkiraan usia yang sama, yakni 30-40 tahun. Ciri fisiknya antara lain wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar dia.

Adapun kepada dua orang tersebut disangkakan Pasal 262 Ayat 4 dan atau Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia.

Bambang Setiawan menjadi korban kerusuhan usai aksi unjuk rasa di DPR yang meluas hingga ke kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam hingga Jumat (28/8/2026) dini hari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article