Polda Metro Terbitkan Laporan Tipe A Usut Kematian Bambang Setiawan

- Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi tipe A untuk menyelidiki kematian Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026, meski keluarga menolak autopsi.
- Penyidik menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan tetap mengikuti ketentuan hukum; hasil visum dari Rumah Sakit Polri telah diperoleh dengan persetujuan keluarga.
- Polisi masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan melalui analisis saksi, CCTV, video, konten media sosial, serta sketsa dua wajah.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi tipe A untuk mengusut kematian Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat meski keluarga menolak dilakukan autopsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, laporan tipe A dibuat untuk mengusut peristiwa hukum yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
“(laporan Model A) ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Iman mengatakan penyidik tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, penyidik telah mengantongi hasil visum bambang. Keluarga disebut tidak keberatan dengan pemeriksaan tersebut.
“Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari Rumah Sakit Polri,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus kerusuhan 27 Agustus, polisi juga masih mengejar terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Penyidik sebelumnya menganalisis keterangan saksi, rekaman CCTV, video, dan konten media sosial hingga membuat sketsa dua wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.




















