IDN Times/Axel Jo Harianja
Asep menambahkan, penahanan 207 dari 456 tersangka itu juga telah ditangguhkan. Penangguhan penahanan tersebut, kata Asep, merupakan penilaian dari subjektivitas penyidik.
"Apa bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti. Dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya. Itu bisa kita lakukan (penangguhan penahanan).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya akan segera mengupdate lebih jauh jika ada perkembangan terbaru dari kasus itu.
"Apabila minggu depan ada perkembangan-perkembangan signifikan, kita akan melakukan pers rilis seperti kemarin. Ada pak Karo (Penmas), Dirkrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.