Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku berinisial ES diamankan sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
