Jakarta, IDN Times – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, politik uang menjadi akar masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, di tengah pandemik COVID-19.
Padahal sejatinya, aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang menyebut, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.