Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba, 14.473 Kapsul Ekstasi Disita

- Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkoba IS (37) di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur.
- Dari penggeledahan di tiga lokasi, polisi berhasil mengamankan sabu, tembakau sintetis, 14.473 butir kapsul ekstasi, dan serbuk ekstasi.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkoba berinisial IS (37) di Apartemen Cibubur Village, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, setelah mengamankan IS, pihaknya menggeledah rumah pelaku lainnya di wilayah Bogor dan Depok.
"Sebelum dilakukan penangkapan, kami membuntuti tersangka kemudian diamankan di lokasi Jakarta Timur," kata dia kepada jurnalis, Rabu (4/6/2025).
1. Belasan ribu kapsul ekstasi disita

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, kata Kusumo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
"Dari situ berhasil diamankan barang bukti secara keseluruhan sabu 193 gram. Kemudian juga tembakau sintetis 43 gram," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan belasan ribu kapsul ekstasi dan serbuk ekstasi yang belum dimasukan ke kapsul.
"Ekstasi sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul, setara dengan 6,3 kilogram dan esktasi serbuk 24,59 gram," kata Kusumo.
2. Satu kapsul dijual Rp300 ribu

Kusumo mengatakan, pelaku menjual satu kapsul ekstasi senilai Rp300 ribu. Dari hasil penjualan ekstasi tersebut, pelaku diperkirakan akan mendapatkan hasil penjualan senilai Rp10 miliar.
"Diperkirakan nilai narkoba yang kami sita senilai Rp10 miliar," kata dia.
Dia mengatakan, nantinya ekstasi tersebut akan diedarkan di Jakarta dan kota penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.
"Tadinya mau disasar ke Jakarta dan sekitarnya," kata Kusumo.
3. Terancam 20 tahun penjara

Kusumo menambahkan, saat ini Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengejar tersangka lainnya berinisial AL yang masih buron.
Atas perbuatannya, IS terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang kami jerat yakni pasal 112 dan 114 atat 2 uu no 35 tentang narkotika dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata dia.