Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Sembako Bekasi, Ternyata Karyawannya

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi inisial ALS alias Koh Alex.
  • AS merupakan karyawan Koh Alex yang melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap bosnya.
  • Polisi menyita uang tunai Rp68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti dari kejahatan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi inisial ALS alias Koh Alex.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah mengatakan, AS merupakan karyawan Koh Alex.

“Bos sembako berinisial A, merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri,” kata Nurul saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

1. Tersangka ditangkap di hotel

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

AS ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya,” ujarnya.

2. Polisi sita uang tunai Rp68 juta

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Selain pelaku, polidi juga menyita uang tunai hasil kejahahatan AS. Diduga, tersangka memiliki motif ekonomi.

“Barang bukti uang tunai Rp68 juta, satu unit kendaraan motor dan dua unit telepon genggam, yaitu hasil dari pencurian tersebut,” kata dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us