FPN: Serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran Langgar Piagam PBB

- Free Palestine Network (FPN) mengecam keras agresi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, menilai tindakan itu melanggar Piagam PBB serta prinsip hukum internasional tentang kedaulatan negara.
- FPN menyoroti dampak kemanusiaan dari serangan sejak 2025 yang menewaskan ribuan orang, termasuk warga sipil, dan menyebut pola kekerasan ini sebagai bentuk normalisasi konflik global.
- Organisasi tersebut mengaitkan konflik Iran–Israel dengan perjuangan Palestina, menyerukan sanksi internasional bagi pelaku serangan serta penegakan hukum global tanpa standar ganda.
Jakarta, IDN Times - Free Palestine Network (FPN) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras agresi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran.
Organisasi masyarakat sipil itu menilai, rangkaian serangan dan upaya destabilisasi yang terjadi sejak 2025 hingga 2026 sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam rilis yang diterima pada Minggu (1/3/2026), FPN menyoroti dampak kemanusiaan dari konflik Iran–Israel serta keterlibatan Amerika Serikat. Mereka juga mengaitkannya dengan dinamika geopolitik kawasan dan perjuangan Palestina.
1. FPN nilai serangan melanggar hukum internasional

FPN menyatakan tindakan militer sepihak terhadap negara berdaulat bertentangan dengan norma global. Mereka merujuk langsung pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan yang tercantum dalam Pasal 2(4),” tulis FPN.
Organisasi itu juga menyinggung ancaman terhadap kepemimpinan politik Iran sebagai eskalasi berbahaya. Menurut mereka, ancaman tersebut menunjukkan legitimasi penggunaan berbagai cara demi kepentingan geopolitik.
2. Soroti korban sipil dan destabilisasi sejak 2025

Dalam kronologi yang disampaikan, FPN menyebut Iran telah mengalami serangan selama 12 hari pada Juni 2025. Pada akhir Desember 2025, mereka menuduh adanya upaya destabilisasi internal yang menyebabkan 3.117 korban tewas, termasuk 2.447 warga sipil dan aparat keamanan.
Sejak 28 Februari, FPN menyatakan serangan kembali terjadi. Mereka menilai pola tersebut menunjukkan normalisasi kekerasan dalam politik global.
“Nyawa warga sipil tidak boleh dijadikan alat dalam konflik geopolitik,” kata FPN.
3. Kaitkan konflik dengan isu Palestina dan tuntutan global

FPN menegaskan dukungan Iran terhadap Palestina menjadi bagian dari konteks regional yang lebih luas. Mereka menilai dukungan terhadap penentuan nasib sendiri bukan ekstremisme, melainkan prinsip hukum internasional.
“Dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri bukanlah tindakan ekstremisme; itu adalah posisi yang berlandaskan hukum internasional,” tulis FPN.
Organisasi tersebut menyerukan dunia internasional menjatuhkan sanksi terhadap pelaku serangan dan menghentikan konflik di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran. Mereka menegaskan kembali bahwa penghormatan terhadap kedaulatan negara dan penerapan hukum internasional tanpa standar ganda harus menjadi prinsip utama tatanan global.

















