Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang dicecar selama delapan jam dalam kasus TPPU.
Whisnu mengatakan, saat ini kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan. Minggu ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).