Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi memberlakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 mulai hari ini, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu pun berdampak terhadap syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal yang dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti dikutip IDN Times dari situs resmi KAI, Senin (26/7/2021).
Berikut ini syarat perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal terbaru mengacu perpanjangan PPKM Darurat Level 4.
