PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Aturan Terbarunya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.
"Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada," ujar Jokowi.
Meski demikian, lanjut Jokowi, pihaknya telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diterapkan selama perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan ke depan.
1. Pasar rakyat diperbolehkan buka

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu malam.
2. PKL bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

Ketentuan kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun pengaturan teknisnya bakal diatur juga oleh pemerintah daerah.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah atur dan kami sudah briefing tadi semua, pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ucap Luhut.
3. Warung makan bisa menerima pengunjung dengan batas waktu maksimal 20 menit

Ketentuan yang ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, waktu maksimal untuk makan bagi setiap pengunjung adalah 20 menit.
"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," ujar Luhut.
4. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen

Ketentuan yang keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.
Selain itu, pengoperasiannya juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.