Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tercatat sudah meraih kemenangan di 21 provinsi.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Penuhi syarat pilpres satu putaran

ilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenangan di 21 provinsi itu membuat Prabowo-Gibran berhasil memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran ialah kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," bunyi Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu.

Bahkan, paslon yang didukung oleh koalisi gemuk itu tercatat meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Tercatat, hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.

2. Syarat lain pilpres satu putaran, meraih lebih dari 50 persen suara secara nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di