Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono: Kebijakan WFH ASN Berlaku 25 Sampai 50 Persen

Pramono: Kebijakan WFH ASN Berlaku 25 Sampai 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi (kanan) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Pergub yang mengatur sistem kerja fleksibel bagi ASN dengan skema WFH antara 25 hingga 50 persen di tiap OPD.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sistem pemantauan digital untuk memastikan produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski ASN bekerja dari rumah.
  • Kebijakan WFH mulai diterapkan minggu ini dan akan dievaluasi secara berkala guna menentukan efektivitas serta kemungkinan penyesuaian kuota kerja jarak jauh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi. Kebijakan ini memungkinkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan pola kerja dari rumah atau Work From Home dengan pembagian kuota 25 sampai 50 persen.

"Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani Pergubnya. Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

1. Mekanisme pengawasan produktivitas ASN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi (kanan) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi (kanan) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Lebih lanjut, Pramono memastikan pelaksanaan kerja dari rumah ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja para pegawai di lapangan. Untuk menjaga hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pemantauan digital yang berfungsi untuk memonitor aktivitas seluruh ASN yang sedang bertugas di luar kantor.

Melalui sistem pengawasan yang ketat ini, setiap pimpinan unit kerja dapat memantau hasil pekerjaan pegawainya secara real-time meskipun mereka tidak hadir secara fisik di Balai Kota. Langkah ini diambil agar produktivitas daerah tetap terjaga dengan baik dan kebijakan fleksibilitas kerja tetap memberikan kontribusi positif bagi pencapaian target-target pemerintah daerah.

2. Implementasi dan evaluasi berkala kebijakan WFH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi (kanan) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi (kanan) di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (IDN Times/Anggia Leksa)

Kendati, penerapan kebijakan sistem WFH baru saja dimulai secara efektif pada minggu ini di seluruh instansi di bawah naungan Pemprov DKI karena sebelumnya adalah hari libur nasional.

Pramono menjelaskan setelah tahap awal ini berjalan, pihaknya akan segera melakukan proses evaluasi menyeluruh untuk melihat sejauh mana efektivitas pembagian kuota kerja tersebut bagi organisasi.

Evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persentase kuota kerja dari rumah perlu disesuaikan kembali atau tetap dipertahankan pada angka 25 hingga 50 persen.

3. Kebijakan WFH untuk ASN

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (Dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (Dok Kemenko Perekonomian)

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jadwal WFH jatuh pada hari Jumat, sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif terhadap dinamika global sekaligus upaya efisiensi energi, yang nantinya juga akan diberlakukan bagi sektor swasta melalui aturan Menteri Ketenegakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More