Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla

ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dkk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Atas vonis tersebut, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Apa langkah selanjutnya yang diambil Jokowi dkk?

1. Awal mula kasus

Twitter/@BPBDJakarta

Kasus ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Ada tujuh orang penggugat yang terdaftar, yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Mereka bertujuh menggugat:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3. Menteri Pertanian Republik Indonesia

4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6. Gubernur Kalimantan Tengah

7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

2. Jokowi dkk dianggap gagal atasi kebakaran hutan dan lahan

setkab.go.id

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. 

Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

3. Jokowi dkk sempat banding dan kini ajukan kasasi

Antara FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jokowi dkk mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya malah menguatkan putusan PN Palangkaraya.

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian kutipan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), seperti dikutip IDN Times, Rabu (22/8).

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. 

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Terhadap perintah pengadilan itu, Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us