Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AH, 27 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," katanya, Selasa (13/8/2024).
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni akte kelahiran dan pakaian milik korban.