Pria di Bekasi yang Perkosa Adik Ipar Ditetapkan Tersangka

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AH, 27 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, AH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," katanya, Selasa (13/8/2024).
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni akte kelahiran dan pakaian milik korban.
1. Modus operandinya
Firdaus menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi dua kali, yakni pada Februari 2023 dan 18 Juli 2024.
"Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak (korban), dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," kata dia.