Remaja Perempuan di Bekasi Dirudapaksa oleh Kakak Ipar

- Remaja perempuan 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kakak ipar di rumahnya di Bekasi
- Kuasa hukum korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota
- Rumah korban dan pelaku hanya berjarak 20 meter di lingkungan RT yang sama
Bekasi, IDN Times - Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya berinisial AH (27) . Peristiwa itu terjadi di rumah korban, wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo, mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami buat laporan dan sudah diterima. Tadi kami sudah lakukan BAP dari korban maupun orang tua korban. Dugaan ini Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
1. Sudah dua kali terjadi

Prabu mengatakan, korban dirudapaksa oleh kakak iparnya sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Februari 2023 dan kedua terjadi pada Juli 2024.
"Persetubuhan ini memang dua kali. Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024," katanya.
2. Jarak rumah korban dan pelaku berdekatan

Prabu menjelaskan, antara rumah korban dan rumah pelaku masih di satu lingkungan RT yang sama. Bahkan, jaraknya hanya sekitar 20 meter.
"AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi rumahnya berdekatan dalam arti sekitar 15 sampai 20 meter dari rumah korban," kata Prabu.
3. Mulut korban disekap

Prabu menambahkan, AH tidak memberi iming-iming saat menyetubuhi adik iparnya itu. Namun, korban pun tak bisa berbuat apa-apa saat kakak iparnya melakukan rudapaksa.
"Pengakuan korban ini tidak ada iming-iming. Iya (ada paksaan), karena pada saat mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan," katanya.
Saat ini, lanjut Prabu, pelaku juga telah berada di Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Malam itu (setelah membuat laporan) juga sudah langsung diamankan oleh polisi (pelakunya), menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Prabu.