Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Anies dianggap ingkar janji karena pada saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, Anies yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno berjanji menolak reklamasi.