Profil dan Rekam Jejak Romo Muhammad Syafi’i, Wamenag dari Gerindra

- Romo H. R. Muhammad Syafi'i adalah tokoh agama dan politisi yang aktif memperjuangkan isu keadilan sosial, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
- Dia memiliki latar belakang pendidikan kuat di bidang hukum dan terlibat aktif dalam berbagai komisi di DPR RI.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Romo H. R. Muhammad Syafi’i sebagai Wakil Menteri Agama. Pria yang akrab disapa Romo ini merupakan politikus Partai Gerindra.
Romo mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD, hingga ia menjadi anggota DPR RI melalui Fraksi Partai Gerindra.
Berikut profil Romo Syafi'i yang dipercaya sebagai Wakil Menteri Agama.
1.Profil Romo Muhammad Syafi'i

Dilansir dari laman Partai Gerindra, Romo H. R. Muhammad Syafii lahir di Medan, Sumatra Utara. Pria yang akrab disapa Romo adalah anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Raden Sanusi dan Latifah Hanum.
Pendidikan terakhir Romo adalah S2 Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), dan kandidat doktor di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta. Romo menikah dengan Dra Khairina Rosita dan dikaruniai tujuh anak dengan tujuh cucu.
2. Karier politik dimulai sebagai anggota DPRD

Romo memulai karier politiknya sejak 1978. Ia Pernah menjadi anggota DPRD Medan (1997-1999), DPRD Provinisi Sumut (2004-2009), dan anggota DPR-RI (2014-2019) dan (2019-2024), duduk di Komisi III DPR-RI serta anggota Baleg DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Pada periode kedua, Romo dipercaya menjadi Anggota Badan Pengkajian MPR RI untuk Fraksi Gerindra di MPR RI.
3. Romo dipercaya memimpin Pansus Revisi UU Terorisme

Pada 2016, Romo dipercaya memimpin Pansus Revisi UU No 15/2003, tentang Tindakan Pidana Terorisme (UU Terorisme), dan berhasil disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan Mei 2018.
Perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya. Penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.
Yang juga baru dalam undang-undang ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.
Karier politiknya terakhir di Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra 2020-2025.