Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Hakim Tunggal Richard Edwin yang Pimpin Sidang Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026; ia menggugat Kejagung dan Polda Metro Jaya atas dugaan cacat prosedur penegakan hukum.
  • Hakim senior PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal. Ia berpangkat Pembina Utama Muda, pernah menjadi Ketua PN Waingapu dan hakim PN Blora.
  • Richard menegaskan profesionalisme serta marwah persidangan kepada para pihak. JMKU juga meminta hakim menjaga netralitas, independensi, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan luar hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 Agustus 2026

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan. Febrie menggugat Kejagung dan Polda Metro Jaya atas langkah penegakan hukum yang dinilainya cacat prosedur; Richard Edwin Basoeki memimpin sidang sebagai hakim tunggal dan mengingatkan para pihak agar profesional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar untuk menggugat langkah penegakan hukum yang dinilainya cacat prosedur dan tidak sah.
  • Who?
    Febrie Adriansyah sebagai pemohon menggugat Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang, sementara Aliansi JMKU mengawal proses di PN Jakarta Selatan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat menyampaikan aspirasi di depan Gedung PN Jakarta Selatan.
  • When?
    Sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Why?
    Febrie mengajukan praperadilan karena menilai langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya cacat prosedur. Aliansi JMKU meminta netralitas serta independensi hakim tetap dijaga.
  • How?
    Richard Edwin Basoeki memimpin sidang sebagai hakim tunggal dan mengingatkan pemohon maupun termohon agar profesional, menjaga marwah persidangan, serta tidak melakukan upaya memengaruhi proses peradilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya di pengadilan Jakarta Selatan. Ia bilang cara hukum yang dipakai tidak benar. Hakim Richard Edwin memimpin sidang itu sendirian. Richard minta semua orang bersikap baik dan profesional. Sekarang sidang sedang berjalan, dan Richard diminta tetap netral.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penunjukan Richard Edwin Basoeki, hakim senior dengan pengalaman di sejumlah pengadilan, memberi ruang bagi proses praperadilan berjalan dengan penekanan pada profesionalisme. Seruannya agar semua pihak menjaga marwah sidang, netralitas, dan bebas dari upaya memengaruhi menunjukkan perhatian pada tata persidangan yang tertib di tengah perkara yang disorot publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, Febrie menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, karena langkah hukum yang dijalankan dinilai cacat prosedur sehingga dianggap tidak sah.

Hakim Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam persidangannya, Richard menyampaikan seruan dan peringatan tegas kepada para pihak, agar tetap menjaga muruah persidangan.

"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga muruah persidangan," ujarnya.

Berikut profil dan sepak terjang Hakim Richard Edwin Basoeki yang memimpin persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.

1. Mengenal Hakim Richard dan rekam jejaknya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki. (Dok. PN Jaksel)

Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki saat ini menjabat sebagai hakim senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Richard juga kerap dipercaya sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.

Selain bertugas menangani berbagai perkara tindak pidana maupun perdata di PN Jakarta Selatan, hakim Richard juga pernah memegang jabatan strategis di sejumlah pengadilan negeri daerah, di antaranya menjadi Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan hakim di PN Blora.

2. Sikap tegas Richard Edwin mengawal independensi peradilan

ilustrasi aturan hukum (pexels.com/ Sora Shimazaki)

Sikap tegas Richard Edwin dalam mengawal independensi peradilan berakar dari tingginya nilai perkara, yang melibatkan berbagai pihak penegak hukum yang menarik perhatian masyarakat luas.

Salah satunya, Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) mengawal proses persidangan dan menyampaikan aspirasinya di depan gedung PN Jaksel yang dipimpin Hari Purwanto. Hari meminta dan menekankan Richard untuk tetap menjaga kenetralan dan independensi hakim, serta memastikan tidak adanya tekanan atau kepentingan di luar hukum.

3. Richard ingin hukum tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki. (Dok. PN Jaksel)

Richard sendiri pun menegaskan ke berbagai pihak di ruang persidangan, baik pihak pemohon maupun pihak termohon, agar menjaga profesionalisme dan tidak adanya upaya yang bersifat memengaruhi.

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article