Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, Febrie menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, karena langkah hukum yang dijalankan dinilai cacat prosedur sehingga dianggap tidak sah.
Hakim Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam persidangannya, Richard menyampaikan seruan dan peringatan tegas kepada para pihak, agar tetap menjaga muruah persidangan.
"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga muruah persidangan," ujarnya.
Berikut profil dan sepak terjang Hakim Richard Edwin Basoeki yang memimpin persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.
