Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marham, Jumat malam (31/8) dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia ditahan penyidik, setelah diperiksa sekitar lima jam hari ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Idrus resmi mundur dari jabatan sebagai Menteri Sosial pada Jumat (24/8), setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Idrus di Istana Negara usai ia menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Idrus memilih mundur usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterima Idrus sejak sehari sebelumnya.
Ia diketahui menjabat sebagai Menteri Sosial sejak 18 Januari lalu dan menggantikan Khofifah Indar Parawansa, yang memilih maju di Pilkada Jatim 2018.
Berikut fakta mengenai Idrus Marham yang perlu kamu ketahui: