Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menanggapi munculnya nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Nama Mukti Juharsa muncul dalam persidangan yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai terdakwa, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Itu ranah Kejaksaan, terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

1. Propam tidak bisa mencampuri ranah pengadilan

Penampakan 400 ribu dolar Amerika dan Rp13 Miliar milik Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia tak menjawab apakah Divisi Propam Polri memberikan klarifikasi soal kasus yang berada di ranah pengadilan ini. Abdul Karim menjelaskan Propam tidak bisa mencampuri ranah di pengadilan.

"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," kata dia

2. Nama itu muncul saat eks GM Produksi PT Timah Bangka Belitung jadi saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di