Jakarta, IDN Times - Vice President (VP) Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner mau pun pengguna KRL.
Kebijakan baru itu terkait rencana pemerintah menerapkan new normal atau normal baru, di tengah pandemik COVID-19. Anne mengatakan, PT KCI tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah dijalankan selama ini.
"Yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta," jelas Anne dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/5).