Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan: Prajurit Dilarang Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol di UU TNI

Konferensi pers Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, aparat TNI tetap dilarang berbisnis dalam perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang baru disahkan DPR, Kamis (20/3/2025). Puanmenegaskan, prajurit aktif TNI juga dilarang menjadi anggota partai politik.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan juga menyampaikan TNI aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. Di luar itu, kata dia, TNI aktif tetap harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun bila mau menjabat di jabatan sipil.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," kata Ketua DPP PDIP itu.

Diketahui, DPR RI tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 di tengah gelombang penolakan masyarakat. 

Diketahui, RUU TNI mendapat penolakan dari publik karena dikhawatirkan mengancam demokrasi, di antaranya kembali munculnya Dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Prajurit TNI akan mengisi pos-pos jabatan sipil yang dikhawatirkan akan melemahkan profesionalisme TNI, serta kekhawatiran pemerintahan yang militeristik, serta hilangnya supremasi sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us