Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung, Pramono Janji Lindungi UMKM

WhatsApp Image 2025-09-25 at 16.28.58 (1).jpeg
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Panti Sosial Taruna Jaya di Tebet, Kamis (25/9/2025). (IDN Times Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.
  • Penyediaan fasilitas khusus untuk merokok bertujuan agar kegiatan merokok tidak mengganggu masyarakat lainnya.
  • Pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda KTR ditargetkan rampung hari ini, dengan jumlah pasal yang dinamis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut Pramono, prinsip utama Raperda KTR yakni tidak boleh menganggu aktivitas UMKM. Ia menjelaskan bahwa pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelas Pramono, dikutip laman resmi Pemprov DKI, Senin (29/9/2025).

1. Siapkan tempat khusus merokok

Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dia menekankan bahwa pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.

"Yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah," ujarnya.

2. Fasilitas khusus agar tidak menggangu publik

Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Penyediaan fasilitas khusus untuk merokok ini bertujuan agar kegiatan merokok tidak menganggu masyarakat lainnya.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," kata Pramono.

3. KTR pasal ditargetkan rampung hari ini

WhatsApp Image 2025-08-07 at 13.22.49.jpeg
Ilustrasi Jakarta, Bundaran HI (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira memastikan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR ditargetkan rampung hari ini.

Menurutnya, pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokus sampai pasal terakhir, lalu besok kita review untuk difinalisasi,” ujar Farah.

Ia menjelaskan, Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup. “Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, Raperda KTR memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia di Manhattan Jakarta

29 Sep 2025, 19:07 WIBNews