Ratna Sarumpaet: Sebenarnya Saya Gak Tahu Letak Kesalahan Saya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet mengatakan dirinya menelepon Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, untuk meminta maaf kepada Prabowo usai kebohongannya terungkap.
"Saya menelepon Mba Nanik untuk minta maaf ke Pak Prabowo," kata Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
1. Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Ratna

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia hadir sejak pukul 08.30 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini. Di antaranya adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan Nanik S Deyang.
"Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staf di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Ada 3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna.
Ratna menjelaskan dirinya tidak mengetahui pasti apakah keempat saksi yang dihadirkan itu akan menguatkan pernyataannya. Bahkan, Ratna mengaku tidak mengetahui di mana letak kesalahannya.
"Sebenarnya saya nggak tahu letak kesalahan saya. Artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa juga saya gak ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya nggak ngerti masuk ke mana," jelas Ratna.
3. Nanik S Deyang dihadirkan sebagai orang yang mendengar cerita Ratna

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru, mengatakan Nanik S Deyang dipanggil sebagai orang yang pernah mendengar cerita Ratna.
"Dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa, itu saja. Kami melihat kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," katanya.
4. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).