Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta membuka kanal pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemberhentian sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang menjadi persoalannya dari dampak kebijakan cleansing yang nantinya bisa diakses guru honorer yang terdampak," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).