Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, angkat bicara soal 260 pengungsi yang memadati trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat selama 11 hari terakhir. Menurutnya, kewenangan pemerintah sangat terbatas dalam memberikan kehidupan yang layak kepada mereka.
Berdasarkan regulasi yang ada, mereka seharusnya dinaungi oleh United Nations Commission on Human Rights (UNCHR). Bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sebatas tempat tinggal, itu pun dikelola bersama dengan UNHCR.
“Pengungsi yang ada di Indonesia untuk penanganan, penentuan status, dan penetapan negara ketiga ada di UNHCR. Seluruh pembiayaannya juga,” kata Agung melalui sambungan telepon, Rabu (10/7).