Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan tarif spesial yaitu Rp1 bagi pengguna Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026. Hal ini dilakukan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp1 dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
