Bekasi, IDN Times - Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya berinisial AH (27) . Peristiwa itu terjadi di rumah korban, wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo, mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami buat laporan dan sudah diterima. Tadi kami sudah lakukan BAP dari korban maupun orang tua korban. Dugaan ini Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).