Mau Laporkan Kasus Pemerkosaan, Seorang Anak Malah Dilecehkan Polisi

- Anak yatim piatu di Belitung jadi korban pelecehan seksual saat melaporkan kasus ke polisi
- Korban dan temannya dilecehkan oleh seorang polisi berpangkat Brigadir di Polsek Tanjung Pandan
- KPAI menekankan perlunya penanganan cepat untuk pemulihan psikologis korban dan harap aparat hukum tangani kasus ini secara intensif
Jakarta, IDN Times - Seorang anak yatim piatu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban pelecehan seksual saat melaporkan kasusnya ke polisi. Korban tengah berupaya melapor usai mengalami pelecehan oleh pengurus panti asuhan.
Korban B dan dua temannya datang ke Polsek Tanjung Pandan, namun malah dilecehkan oleh seorang polisi berpangkat Brigadir. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, sudah menangani kasus ini.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa anak yang pada awalnya ingin melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan ke kepolisian, justru mendapatkan kekerasaan berlipat dari oknum polisi di wilayah hukum Polres Belitung, tepatnya di Mako Polsek Tanjung Pandan. Untuk kasus ini, KPAI sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan UPTD PPA Prov. Bangka Belitung,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dikutip Senin (22/7/2024).
1. Korban butuh pemulihan psikologis

Dia mengatakan, korban memerlukan penanganan cepat untuk pemulihan psikologis. Dampak kekerasan, kata Dian, tak hanya memberikan penderitaan fisik tapi juga psikis dan sosial anak.
“Kerentanan anak kian bertambah dengan melihat relasi kuasa para pelaku terhadap anak,” kata dia.
2. Kasus ini harus ditangani intensif dan profesional

KPAI berharap agar aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa segera memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus memastikan hak anak atas restitusi juga terpenuhi.
“KPAI menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara intensif dan profesional,” katanya.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis sekaligus hukum formil kekerasan seksual, kata dia, menandakan setiap pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
3. Dorong semua pelaku termasuk si polisi mendapat pemberatan pidana

Dian menjelaskan, para pelaku harus mendapatkan pemberatan pidana karena bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat resmi, yakni anggota polisi. Termasuk pelaku kekerasaan seksual di panti asuhan.
Kasus ini juga sebagai salah satu bukti bahwa semangat dan perspektif yang ada dalam UU TPKS belum sepenuhnya merasuk ke dalam hati, nurani, dan sudut pandang beberapa aparat penegak hukum.
“Maka Polri harus segera berbenah dengan memastikan ketersediaan dan kapasitas SDM penegak hukum untuk memahami hak anak dan segala regulasi yang terkait, agar di kemudian hari tidak terulang lagi kasus yang serupa,” kata dia.