Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resahkan Penghuni Ruko, 2 Juru Parkir Liar Ditangkap di Bekasi

IMG-20250728-WA0016.jpg
Polisi tangkap dua Juru parkir di Bekasi. (Dokumen Polsek Bekasi Selatan)
Intinya sih...
  • Polisi akan tindak tegas aksi premanisme juru parkir liar
  • Penangkapan dua pria tanpa izin resmi karena ganggu aktivitas penghuni Ruko
  • Paguyuban Ruko sedang membangun fasilitas pendukung untuk menertibkan lingkungan

Bekasi, IDN Times - Dua orang pria yang diduga melakukan aksi premanisme modus juru parkir liar di Kawasan Ruko Mega Kalimalang, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditangkap pada Senin (28/7/2025).

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan melalui Call Center 110 Mabes Polri.

“Betul, kami terima aduan dari 110, kemudian anggota meluncur dan mengamankan dua orang. Saat ini sedang kami periksa,” kata Dedi kepada wartawan, Senin.

1. Polisi bakal tindak tegas aksi premanisme

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)
Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Dedi menyampaikan, kedua pria tersebut berinisial R (25) dan M (31). Keduanya merupakan juru parkir liar di area tersebut tanpa adanya izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami mengamankan 2 orang berinisial R dan M sebagai juru parkir untuk kami mintai keterangannya,” katanya.

Dia juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang dilihat maupun yang dilaporkan masyarakat.

“Kita siap merespons dan pasti akan kami kirim anggota di mana keluhan, terutama aksi premanisme itu dilaporkan kepada kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memang mengalami atau melihat aksi premanisme,” jelas Dedi.

2. Sudah berlangsung bertahun-tahun

Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara, Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, Agung Buntaran mengatakan, parkir liar tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Bahkan keadaan parkir liar tersebut mengganggu aktivitas penghuni Ruko.

Selain itu, para pelaku juru parkir liar juga mengaku berasal dari salah satu organisasi kepemudaan. “Kami kesulitan memperoleh akses parkir sekaligus tempat parkir, lalu pelanggan mereka pada pergi dan usaha menjadi sulit. Ini bisa menjadi rugi," katanya.

Agung juga mengatakan, sejumlah oknum organisasi kepemudaan itu sempat melarang para pekerja membangun pedestrian dan pagar.

3. Akan membangun fasilitas

IMG-20250728-WA0015.jpg
Kawasan Ruko Mega Kalimalang. (Dokumen Polsek Bekasi Selatan)

Paguyuban Ruko, lanjut Agung, saat ini tengah membangun fasilitas pendukung berupa taman, pedestrian, dan gate parkir resmi.

Menurut Agung, langkah ini tak hanya menata kawasan, tetapi juga mendukung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tujuan kita baik, kita ini menertibkan lingkungan kita. Lalu juga keindahan Kota Bekasi, juga keamanan para pejalan kaki. Karena pejalan kaki mudah keserempet mobil atau motor karena tidak ada pedestrian," jelasnya.

"Nah, kita akan membantu pembuatan pedestrian dan taman, sehingga para pejalan kaki lebih terjamin, keindahan kota pun juga akan menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us