Dua Rumah Mewah di Bekasi Disita, Punya Tunggakan hingga Miliaran

- Penghuni gagal membayar cicilan rumah sejak 2010
- Tunggakan mencapai Rp4,8 miliar untuk Cluster Ifolia dan Rp1,4 miliar untuk Cluster Ebony
Bekasi, IDN Times - Dua rumah mewah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi disita oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group pada Kamis (24/7/2025).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira, mengatakan, satu rumah berlokasi di Cluster Ifolia, Blok HY.1-95 dan satu rumah lainya berlokasi di Cluster Ebony, Blok SA16.6-01.
"Mereka gagal membayar cicilan rumahnya sejak lama. Bahkan ada yang telah lama tidak membayar cicilannya sejak 2010, namun sampai saat ini mereka masih menghuni unit tersebut," kata Putri.
1. Sudah sering mengirim surat

Putri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan agar penghuni melunasi pembayarannya. Namun, menurut Putri, para penghuni tersebut tidak ada itikad untuk melakukan pembayaran.
Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Putri, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan agar penghuni dapat mengosongkan rumahnya.
"Oleh karena hal tersebut Damai Putra Group akan bertindak secara tegas kepada para konsumen yang dianggap telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya," ujar dia.
2. Menunggak hingga Rp4,8 miliar

Dia mengatakan, untuk konsumen Cluster Ifolia yang rumahnya disita memiliki tunggakan hingga mencapai Rp4,8 miliar.
"Utang pokoknya itu ada plus minus Rp500 juta dan dendanya ada Rp4,3 miliar. Berarti total-total itu Rp4,8 miliar," kata dia.
Sementara, konsumen Cluster Ebony yang rumahnya disita memiliki tunggakan sebesar Rp1,4 miliar.
3. Barang penghuni sementara dipindahkan

Putri menambahkan, barang penghuni sementara dipindahkan terlebih dahulu dan dapat diambil oleh penghuni sebelumnya sesuai waktu kesepakatan.
"Kita melakukan pengosongan dan akan melakukan pemindahan barang ke unit penampungan dari Damai Putra Group," kata dia.